DPRD Kutim Pertanyakan Kejelasan Porkab 2020

img

SANGATTA –,Di pimpin oleh Wakil Ketua Arfan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur menggelar Rapat Dengar  Pendapat  (RDP) bersama dengan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadsipora) Kutim Basrie, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kutim, serta pengurus Cabang Olahraga (Cabor) se-Kutim pada Senin (24/2/2020) siang di ruang dengar pendapat DPRD di Komplek Perkantoran Bukit Pelangi.

Dalam kesempatan tersebut Arfan  dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menyebutkan acara rapat dengar pendapat kali ini, membahas  mengenai pelaksanaan kegiatan Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) Kutim 2020 yang akan melaksanakan kegiatan, dengan hanya melibatkan delapan cabor saja.

Ia berharap  dengan adanya Rapat Dengar pendapat  kali ini, akan mendapatkan arahan dan solusi terkait pelaksanaan Porkab yang akan berlangsung dalam waktu rentang dua bulan kedepan, tentu dimulai oleh Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Masyarakat Maswar untuk memberikan arahan, untuk kemudian dilanjutkan oleh Kepala Dispora.

Sementara itu,Ketua Komisi D DPRD Kutim Maswar Mansyur mengatakan sebelum hearing ini digelar, ada beberapa surat yang masuk dari beberapa cabor dan juga ada beberapa berita yang muncul. Terkait Porkab yang menggunakan anggaran sebesar Rp 5 milyar dan hanya melibatkan delapan cabor saja.

"Komisi D ingin mengetahui sebenarnya, supaya cabor-cabor lain juga mengetahui berapa penggunaan dana untuk Porkab yang melibatkan delapan cabor tersebut. Kalau memang penggunaan dana realitis dan benar, saya kira ini merupakan program yang cukup bagus untuk KONI dan teman-teman cabor," ungkapnya.

Sementara itu Kadispora Kutim Basrie menyebutkan, kronologi penetapan anggaran dan cabor,  ditetapkan besaran anggaran awalnya sebesar Rp. 20 milyar, dengan asumsi banyaknya cabor yang mengikuti Porkab I Kutim 2020 yang pelaksananya adalah KONI Kutim. Diperjalanannya menjadi Rp. 10 milyar, lalu turun jadi Rp. 5 milyar dengan pelaksananya berpindah ke Dispora.

Basri menerangkan , bahwa   RKA sistem penyusunan program akan diberikan ke masing-masing Ketua Cabor, semisal anggaran cabor sepakbola mendapatkan anggaran Rp. 500 juta, lalu cabor catur Rp. 50 juta.

“Namun pola ini tidak diperkenankan, mengingat pola seperti ini merupakan pola pemberian hibah. Maka disusunlah berdasarkan saran BPKAD dan hasil konsultasi ke Inspektorat Wilayah, dilakukan berdasarkan item kegiatan dengan mengacu pada standarisasi Pemkab Kutim terbaru," ungkapnya.

Lebih lanjut  Basrie  menerangkan sehingga terbentuklah RKA dan saat ini telah menjadi DPA. Untuk kronologi penetapan cabor yang dipertandingkan, Dispora meminta kepada KONI melalui forum rapat koordinasi pada tanggal 9 September 2019 lalu. Dimana ada asumsi 11 cabor yang akan dipertandingkan, lalu KONI melakukan survei dan verifikasi lapangan di 18 kecamatan tentang cabor yang akan dipertandingkan. Setelah itu KONI mengundang Dispora pada 2 Januari 2020, dengan menyampaikan delapan cabor yang dapat dipertandingkan pada Porkab I Kabupaten Kutim 2020.

“Dimana selanjutnya pihak kami menerima Surat Keputusan delapan cabor dari KONI. Lalu ada pula hasil konsultasi kami ke pihak Provinsi dan Pusat, sesuai aturan-aturan yang ada. Oleh karenanya disarankan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku di negara kita ini," ungkap  Basri.(nd/poskotakaltimnews.com)